Jumat, 20 Maret 2009

RESUME HUKUM SEBAGAI NORMA SOSIAL

A. Eksistensi Hukum dalam Hidup Bermasyarakat
• Kapan tepatnya hukum mulai ada tidak dapat diketahui, ubi societas ibi ius yang berarti hukum ada sejak masyarakat ada.
• Kapan masyarakat ada juga tidak ada jawaban yang pasti, namun tidak ada kehidupan manusia yang soliter di luar bentuk masyarakat.
• Hidup bermasyarakat merupakan modus survival bagi makhluk manusia, artinya hanya dengan hidup bermasyarakat manusia dapat melangsungkan hidupnya. Jadi manusia tidak mungkin hidup secara atomis dan soliter.
• Kemampuan manusia untuk berbicara telah menjadi alat perekat dalam hidup bermasyarakat.
• Dalam hidup bermasyarakat manusia terdapat dua aspek, aspek fisik dan aspek eksistensial
 Aspek fisik merujuk kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang secara ragawi benar-benar hidup.
 Aspek eksistensial berkaitan dengan keberadaannya yang berbeda dengan makhluk hidup lainnya.
• Sebagai makhluk hidup secara fisik, manusia membutuhkan makan, minum, melindungi diri alam,dan berkembang biak.
• Untuk mempertahankan eksistensinya, manusia bukan hanya membutuhkan sarana fisik semata, jika untuk melangsungkan keturunannya manusia membutuhkan aktifitas seksual, maka untuk mempertahankan eksistensinya, manusia membutuhkan cinta kasih.
• Pada keamanan fisik ada gangguan berupa kelaparan, penyakit, pembunuhan, dll.
• Pada keamanan eksistensial terdapat gangguan berupa rasa takut, diasingkan, kekerasan, dll.
• Rasa cinta kasih dan sikap kebersamaan yang ada dalam diri manusia yang menggerakkan akal pikiran manusia untuk mencipatakan pranata-pranata dalam kehipupan bermasyarakat. Pranata-pranata itu timbul karena adanya moral pada makhluk yang bernama manusia.
• Dilihat dari segi tujuannya, pranata-pranata itu dapat berbentuk ritual dan norma.
 Ritual merupakan pranata yang berkaitan dengan hubungan antara masyarakat dengan sesuatu di luar dirinya.
 Norma merupakan pranata yang berkaitan dengan hubungan antara individu di dalam masyarakat. Norma dituangkan dalam aturan-aturan yang konkret, aturan inilah yang disebut hukum.
• Terdapat pandangan bahwa hukum baru ada karena adanya masyarakat yang terorganisasikan. Pandangan ini menafikan keberadaan hukum pada masyarakat primitif.
• Dengan demikian, dalam masyarakat yang tidak mengenal kekuasaan “formal” untuk melaksanakan aturan-aturan itu, pada masyarakat tersebut dikatakan tidak ada hukum, melainkan hanya aturan tingkah laku.
• Hukum tidak harus dikaitkan dengan organisasi “formal”, apakah aturan itu dibuat oleh penguasa “formal” ataukah oleh masyarakat yang terbentuk karena praktek-praktek yang cukup panjang, secara esensial tidak berbeda. Keduanya merupakan aturan yang ditaati oleh masyarakat.
• Ada anggapan bahwa pada masyarakat primitif tidak dibutuhkan hukum sebab mereka dengan sendirinya dan secara otomatis taat kepada aturan yang disebut mores (gabungan antara kebiasaan,adat-istiadat, dan agama)
• Namun tidak semua kebiasaan mempunyai tingkatan yang sama. Beberapa aturan tingkah laku diikuti karena memang dipilih untuk diikuti, akan tetapi ada juga aturan untuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan, aturan semacam ini memerlukan mekanisme yang efektif. 
• Jadi, di dalam masyarakat primitif pun telah ada suatu norma yang bukan sekedar norma kebiasaan atau mores semata-mata, melainkan suatu norma yang disebut norma hukum.

B. Hukum dan Kebiasaan
• Seringkali pada masyarakat primitif, kebiasaan diidentikkan dengan hukum, karena awal kehidupan bermasyarakat dipelajari berdasarkan spekulasi yang abstrak dan bukan pada penelitian lapangan atas masyarakat primitif.
• Sebagai suatu norma sosial, hukum, merupakan produk budaya,hadir dalam masyarakat dalam bentuk budaya apapun.
• Pada masyarakat primitif, hukum timbul dari kebutuhan masyarakat.
• Kebiasaan merupakan tindakan yang selalu dilakukan dan dipelihara oleh sekelompok orang, tindakan itu dapat berupa ritual dan dapat juga sekedar norma pergaulan.
• Dalam setiap masyarakat terdapat 3 unsur:
1. kelompok
2. keinginan yang berbeda di dalam kelompok itu
3. gugatan-gugatan yang dilakukan oleh anggota-anggota kelompok terhadap anggota-anggota kelompok lainnya dan terhadap kelompok itu sendiri.
• Untuk menyelesaikan masalah dalam kelompok, tidak akurat digunakan kebiasaan dan mores. Karena: 
1. Pada masyarakt primitif terdapat perbedaan terhadap apa yang dilakukan dan apa yang seharusnya dilakukan.
2. Kadang terdapat konflik diantara keluarga,kelompok kecil, militer, dan suku. Masing-masing memiliki normanya sendiri.
3. Kata kebiasaan kadang-kadang merujuk pada praktek-praktek yang sedang terbentuk.
• Dua faktor utama dalam dinamika hukum:
1. Perkembangan yang tidak disadari
2. Tuntutan individual yang dilakukan secara sadar.
• Tuntutan individual secara sadar itulah yang merupakan hukum, kasadaran akan perlunya aturan itulah yang biasa disebut opinio nesessitatis. Inilah yang membedakan antara kebiasaan dan hukum kebiasaan.
• Hukum kebiasaan terjadi tanpa perlu adanya formalitas atau tanpa perlu ditetapkan oleh mereka yang mempunyai kedudukan politis lebih tinggi.
• Pada masyarakat primitif, hukum tidak dipaksakan dari atas tetapi tumbuh dari bawah sebagai hasil dari hubungan kerja sama diantara anggota masyarakat (masyarakat primitif bersifat demokratis).
• Beberapa penelitian modern mengungkapkan masyarakat primitif bersifat patriarkal dan tidak demokratis. Jadi banyak hal ditentukan oleh kepala suku yang otoriter dan hanya kebiasaan yang mendapat persetujuannya dapat menjadi hukum kebiasaan.
• Ternyata, kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan cara hidup yang umum pada masyarakat primitif dan yamg memenuhi kebutuhan sistem ekonomi mereka yang dapat diadopsi oleh para aristocrat menjadi hukum kebiasaan.
• Mereka yang mempunyai kewenangan tidak mungkin dapat membuat aturan yang bertentangan dengan kebutuhan sosial menurut tempat dan waktu. Karena kalau tidak mendpat dukungan dari masyarakat, sangat mungkin aturan itu tidak dilaksanakan.
• Hal itu jelas bahwa hukum tidak sama dengan kebiasaan, kebiasaan dapat menjadi hukum apabila kebiasan itu dilakukan secara terus-menerus dan masyarakat menerima sebagai aturan (opinio necessitatis).
 

C. Arti Penting Hukum dalam Aspek Fisik dan Eksistensial Manusia
• Pandangan positivis yang dikemukakan John Austin dan H.L.A. Hart yang menyatakan bahwa hukum baru ada pada masyarakat yang berbentuk organisasi modern tidak dapat diterima.
• Apa yang dikemukakan Hart menunjukkan bahwa ia berpangkal dari sesuatu yang bersifat empiris. Prinsip-prinsip tingkah laku yang mempunyai dasar kebenaran elementer mengenai kemanusiaan, lingkungan alam, dan tujuannya disebut minimum content of natural law.
• Moral dalam kerangka berpikir Hart adalah nalar yang didasarkan pada minimum content of natural law sehingga seseorang tidak melanggar aturan yang dibuat oleh masyarakat dalam rangka mempertahankan kehidupan bermasyarakat tersebut.
• Hal pertama dari minimum content of natural law adalah human vulnerability atau manusia sebagai makhluk rentan.
 Apa yg ditentukan baik pada moral maupun hukum sebagian besar tidak terdiri dari tindakan yg harus dilakukan melainkan terdiri atas larangan karena secara fisik, manusia adalah makhluk yang rentan.
• Hal kedua dari minimum content of natural law adalah approximate equality yaitu adanya keadaan yang hampir sama antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya.
 Menurut Hart, manusia berbeda satu sama lain dari segi kekuatan fisik, kecekatan, dan kapasitas intelektual. Akan tetapi, tidak ada seorang pun secara fisik jauh lebih kuat dari yglain. Hal ini merupakan fakta bahwa dari segi kekuatan fisik manusia hamper sama.
• Hal ketga dari minimum content of natural law adalah limited altruism atau altruism terbatas.
 Manusia adalah makhluk yg berada pada dua kutub ekstrim yaitu setan dan malaikat (keburukan dan kebaikan).
• Hal keempat dari minimum content of ntural law adalah limited resources atau terbatasnya sumber daya.
 Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia butuh sandang, pangan, papan yang semuanya tidak tersedia secara melimpah melainkan terbatas, untuk itu diperlikan aturan untuk mengatur kepemilikan dan hak-hak kepemilikan atas sumber daya tersebut.
• Hal kelima dari minimum content of natural law adalah limited understanding and strength of will atau terbatasnya pemahaman dan daya kemauan..
 Membuat aturan yg isinya menghormati pribadi orang, harta kekayaan, dan janji-janji merupakan hal yang sederhana dan jelas menguntungkan bersama. Namun pemahaman dan daya kemauan tiap orang untuk menaati peraturan berbeda. Untuk itu diperlukan sanksi yang bersifat mengikat yang terorganisasi.
• Hart mengemukan dua macam aturan, yaitu:
1. Primary rules
 Aturan-aturan yang memberikan hak dan membebankan kewajiban kepada anggota masyarakat.
2. Secondary rules
 Aturan-aturan yang menetapkan bagaimana dan oleh siapa primary rules dibuat, dinyatakan berlaku, diubah dan dinyatakan tidak berlaku.
• Hart mengemukakan adanya tiga karakteristik hukum dan sistem, yaitu:
a. Validity
 Suatu primary rules valid apabila dilacak secara formal sesuai dengan prosedur sistem pembuatan dan perubahan aturan hukum.
b. Efficacy
 Aturan hukum ditaati secara umum.
c. Acceptance
 Masyarakat menerima aturan itu sebagai aturan yang valid.
• Menurut Lon L. Fuller:
 Hukum merupakan suatu metode etis untuk menciptakan dan menjamin hubungan sosial.
 Aturan hukum bersifat ekspresif, yaitu setiap aturan berisi tujuan untuk merealisasikan nilai-nilai hukum.
 sistem hukum adalah suatu aturan yang kompleks yang dirancang untuk menyelamatkan manusia dari situasi yang tidak menentu dan membawa manusia masuk dengan selamat ke jalan menuju aktivitas yang penuh maksud dan kreatif.
• Yang menentukan suatu aturan merupakan aturan hukum atau bukan adalah isi aturan itu, yaitu adakah aturan itu memancarkan prinsip moral atau tidak, tidak peduli dibuat oleh penguasa atau tumbuh dan berkembang masyarakat atau kreasi hakim sepanjang isi aturan itu memancarkan prinsip moral, aturan itu dikatakan sebagai hukum.

D. Eksistensi Sanksi
• Sebagian besar teori hukum menyatakan baik secara implisit maupun eksplisit yang membedakan norma hukum dan norma lainnya adalah pada norma hukum dilekatkan suatu paksaan atau sanksi (kaum positiv).
• karakter hukum menurut Hart:
1) bersifat umum
 aturan hukum berlaku bagi semua orang yang ada di wilayah itu.
2) adanya standing orders
 perintah itu berlaku dari waktu ke waktu.
3) dibuat oleh kekuasaan yang mempunyai supremasi dan merdeka.
 dimana ada sistem hukum, selalu ada perintah dan ancaman yang diterbitkan oleh orang-orang atau lembaga-lembaga yang memiliki supremasi. (kewenangan/kekuasaan tertinggi).
• Tidak dapat dipungkiri bahwa bila diperlukan, paksaan dapat dihadirkan. namun hal itu bukan berarti memberikan alasan pembenar terhadap pandangan yang menyatakan bahwa sanksi merupakan tanda pembeda antara norma hukum dengan norma sosial lainnya.
E. Hukum dan Kekuasaan

• Dalam arti sosiologis, kekuasaan merupakan suatu kemampuan individu atau kelompok untuk melaksanakan kemauannya meskipun harus menghadapi pihak lain yg menentangnya, kemampuan tersebut dapat berupa kekuatan fisik, keunggulan psikologis, atau kemampuan intelektual.
• Hukum dipercaya sebagai suatu lembaga penyeimbang yang kuat terhadap ancaman disintegrasi dalam hidup bermasyarakat akibat benturan kekuatan yang sama-sama ingin berkuasa dan sekaligus membatasi kesewenangan yang sedang berkuasa.

F. Hukum dan Norma Sosial Lainnya
• Dilihat dari segi tujuannya, norma hukum diadakan dalam rangka mempertahankan bentuk kehidupan bermasyarakat sebagai modus survival.
• Dilihat dari segi wilayah yang diaturnya, hukum mengatur tingkah laku lahiriah manusia.
• Dilihat dari segi asal kekuatan mengikatnya, hukum mempunyai kekuatan mengikat karena ditetapkan oleh penguasa atau berkembang dari praktek-praktek yang telah diterima oleh masyarakat.
• Agama dan moral lebih menitikberatkan kepada aspek manusia sebagai individu dan aspek batiniah manusia, etika tingkah laku sebagaimana hukum menitikberatkan kepada pengaturan aspek manusia sebagai makhluk sosial dan aspek lahiriah manusia.
• Etika tingkah laku adalah aturan-aturan tidak tertulis yang dikembangkan oleh suatu komunitas tertentu mengenai bagaimana seharusnya anggota komunitas itu bertingkah laku.  

1 komentar:

  1. sangat membantu sekali dalam pengerjaan tugas kak. Thanks :)

    BalasHapus

kritik dan saran anda akan sangat bermanfaat, terima kasih